Peredaran minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sulit diberantas. Menurut Satpol PP Kobar, hal ini disebabkan adanya dugaan aparat yang menunggangi bisnis ini, sehingga penegakkan Perda (Peraturan Daerah) seringkali mandul.
“Bukan menjadi rahasia umum lagi kalau praktik peredaran miras di Kobar ini banyak di bekingi oleh aparat, untuk itu bila kita jumpai hal ini di lapangan baik itu dari Polri, TNI maka segera kita lakukan koordinasi dengan pimpinan dimasing-masing kesatuan,” cetus Kasi Ops Satpol PP Kobar, Supiansyah, Rabu (9/3/2016).
Selain lemahnya penegakkan hukum dan praktik beking oleh aparat, peredaran miras yang masif juga disebabkan karena terbukanya akses baik melalui jalur darat dan laut seperti yang dibeberkan oleh penyuplai miras yang ditangkap Satpol PP Kobar di Halte SMAN 2 Pangkalan Bun, Jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, baru-baru ini.
Ia pun berharap agar masyarakat diminta untuk proaktif memperhatikan keadaan disekeliling lingkungannya, apabila ditemukan adanya peredaran miras maka segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib.
“Segera laporkan apabila ada ditemukan peredaran miras di lingkungan masyarakat,” papar Supiansyah.
Menurutnya, Perda Nomor 13 tahun 2009 menyebut sanksi dan dendanya dinilai sudah cukup berat untuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring) yakni pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp40 juta rupiah.
Sehingga, untuk memaksimalkan penegakkan Perda adalah dengan mendorong beberapa kasus besar miras ke meja hijau. Penjatuhan vonis maksimal juga dinilai mampu untuk menekan angka peredaran miras ini.
(KK/B-12)


