SEMBILAN pelaku pemala­kan yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) di empat titik jalan poros penghubung Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Murung, dan Dadahup ditangkap aparat Polres Kapuas saat operasi premanisme yang dipimpin Kabag Ops Kompol Sigit, Selasa (8/3/2016) pukul 20.00 WIB.


Sembilan orang itu ditangkap di lokasi berbeda. Mereka adalah Udin, 47, warga Desa Bunga Mawar ditangkap di depan Langgar Handel Barasak Kecil. Herman, 38, warga Muara Dadahup RT 4. Arbani, 15, warga Desa Bumi Rahayu­ RT 7. Mereka berdua ditangkap di area kebun sawit Muara Dadahup.


Di titik ke-3, polisi meng­amankan Syarifudin, 33, Ahmad, 34, dan pelajar kelas 2 SMA, Pahrul Razi, 16.


Ketiganya merupakan warga Desa Mampai. Mere­ka diamankan di depan warung pembibitan.


Terakhir polisi menangkap Ramli, 33, warga Tajepan RT 5, Darmansyah, 49, warga Desa Palingkau Lama RT 8, dan Bulat, 34, Warga Desa Mampai.


Mereka diamankan di Desa Mampai depan kantor pertanian, Kapuas Murung.


“Mereka 9 orang ini punya kebiasaan memalak deng­an modus memanfaatkan pengguna jalan yang jadi sasaran. Biasanya mereka ada di jalan yang agak rusak dan berpura-pura mencangkul atau memperbaiki jalan, padahal tidak ada aktivitas atau sarana perbaikan jalan di sana.


Karena jalan rusak, sehingga membuat pengguna jalan harus memperlambat laju kendaraan dan dimintai dana perbaikan jalan,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Selasa (8/3/2016).


Dari tangan mereka, polisi menyita uang dan cangkul.


“Setelah kita periksa, semua pelaku di bawah pengaruh obat zenith,” tuturnya.


Kepada polisi, setiap hari mereka bisa mengumpul­kan­ uang antara Rp15 ribu sampai Rp80 ribu dari hasil memalak. Selama ini mereka tidak memiliki pekerja­an. 

(PP/B-6)