MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sekda Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa ibadah haji merupakan Rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi segenap umat Islam yang mampu untuk mengerjakannya. Kata mampu tersebut dimaknai dengan istithaah. 

“Istithaah yang dimaksud bukan hanya pada aspek ekonomi dan agama, tetapi juga aspek kesehatan," kata Muhlis, saat kegiatan pemeriksaan kebugaran para calon jamaah haji Barito Utara, Sabtu 18 Maret 2023 di halaman Kantor bupati Barito Utara. 

"Istithaah kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji, karena untuk dapat melaksanakan seluruh rangkaian rukun haji kesehatan fisik dan mental merupakan salah satu modal utama,” kata Muhlis saat membuka kegiatan tersebut.

Oleh karena itu, menjadi kewajiban bersama antara pemerintah, jemaah haji dan masyarakat untuk mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji melalui program pemeriksaan kebugaran dan pembinaan kesehatan haji sejak jemaah haji mendaftar. 

Jemaah haji sebagai bagian dari keluarga, maka kesehatan jemaah haji mempunyai hubungan timbal balik dengan keluarga sehat. Dengan demikian, keselarasan antara pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji dengan pendekatan keluarga menuju keluarga sehat sangat dibutuhkan. 

--page

Menurut Muhlis, upaya pengukuran kebugaran Calon Jamaah Haji Kabupaten Barito Utara tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan calon jamaah haji yang sehat, bugar, dan produktif serta mampu mengikuti urut-urutan prosesi ibadah haji di tanah suci. 

“Untuk jemaah dengan kriteria tidak memenuhi syarat istithaah harus difasilitasi untuk mendapatkan pelayanan maksimal dan informasi tentang kriteria istithaah harus dipahami oleh pemeriksa kesehatan di semua tingkat pelayanan kesehatan serta keluarga Jemaah haji,” kata Sekda Muhlis. 

Dijelaskannya, penyampaian kriteria tidak memenuhi syarat istithaah kepada jemaah disampaikan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota dalam suasana kekeluargaan dan agamis agar jemaah dan keluarganya dapat memahami hal tersebut. 

Penetapan istithaah kesehatan jemaah haji dilaksanakan paling lambat pada saat 3 bulan sebelum keberangkatan. Bagi jemaah haji yang telah ditetapkan sebagai: (1). Memenuhi syarat istithaah, (2). Memenuhi syarat istithaah dengan pendampingan, dan (3). Tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dilakukan pemberian vaksinasi Meningitis Meningokokkus sesuai ketentuan dan tidak terdapat kontraindikasi medis. Pemberian vaksin akan diikuti oleh pemberian International Certificate Vaccination (ICV) yang sah. 

“Bagi jemaah haji yang alergi atau kontraindikasi terhadap vaksin Meningitis Meningokokkus, maka akan dilakukan tindakan sebagai proteksi terhadap kontak yang memungkinkan peningkatan penularan atau transmisi bakteri meningitis meningokokkus,” kata Muhlis. 

--page

Kondisi kesehatan bersifat dinamis seperti halnya yang terjadi pada jemaah haji setelah penetapan istithaah kesehatan sesuai kriteria. Untuk itu, diperlukan upaya kesehatan untuk meningkatkan atau setidaknya mempertahankan status kesehatan jemaah haji agar tetap memenuhi syarat istithaah kesehatan sampai menjelang keberangkatan melalui pembinaan kesehatan haji. 

“Pembinaan kesehatan haji di masa keberangkatan adalah pembinaan yang dilakukan kepada jemaah haji setelah jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua sampai keberangkatan,”ucap Sekda Muhlis. 

Pembinaan kesehatan masa keberangkatan dilakukan pada jemaah haji yang telah masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjalan, artinya jemaah tersebut sudah dipastikan akan berangkat, tentunya setelah memperoleh konfirmasi keberangkatan dari Kementerian Agama dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua (sudah ditetapkan status istithaah kesehatannya).(RAMADHANI/H)