BORNEONEWS, Sampit - Kementrian Agama (Kemenag) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan mulai 18 Oktober 2024 produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) makanan, minuman dan obat-obatan yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi dan ditarik peredarannyan.
"Saat ini diwajibkan oleh pemerintah batas waktunya hingga yanggal 17 Oktober 2024 semua wajib bersertifikasi halal, jadi setelahnya yang tidak memiliki sertifikasi halal akan ditarik produknya dari peredaran dan akan dikenakan sanksi oleh negara kita," kata Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar, dalam kampanye mandatory halal gratis di Pusat Perbelanjaan Mentaya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Seperti amanat Undang-undang nomor 33 tahun 2014 setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Republik Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
Sementara Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Cendikia Muslim Sugianto menuturkan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021.
Oleh karena itu Kemenag Kotim terus menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal gratis agar produk UMKM lokal tetal eksis dan terjamin mutu kehalalannya.
Gerakan ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kotim. "Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan produknya. Manfaatkan sertifikasi halal gratis yang ada di kementrian agama sebelum 17 Oktober 2024," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kotim Rihel. (DEWI PATMALASARI/R)









