BORNEONEWS, Palangka Raya - Adanya kebijakan terkait penghapusan pajak progresif dan pengurangan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tujuan mempermudah masyarakat disambut baik oleh kalangan Anggota Dewan Kalteng.
Di antaranya Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Fajar Hariadi. Ia menyebut kebijakan itu tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ada di wilayah Indonesia secara umum terutama di Kalteng.
Menurutnya, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sudah mengatur penghapusan Bea Balik Nama ke-2 (BBN2).
"Maka dari itu kami mendorong Pemprov Kakteng untuk segera menindak lanjuti kebijakan itu, sebab kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor ada di Pemprov Kalteng," ucapnya, Minggu, 19 Maret 2023.
Dia berharap adanya kebijakan itu yakni penghapusan pajak progresif dan pengurangan bea BBNKB dapat lebih meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya baik roda 2 maupun 4 dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengatakan kendaraan bermotor, seperti mobil dengan klasifikasi tertentu bukan lagi menjadi barang mewah, tapi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam sebuah rumah tangga.
Menurut dia, pajak progresif memang sudah sepatutnya dihapus. Karena, di sebagian kalangan masyarakat, dengan tingkat mobilitasnya yang tinggi maka kebutuhan akan penggunaan mobil tidak cukup hanya dengan satu unit saja.
"Dalam satu rumah tangga, kadang bisa memiliki lebih dari satu unit mobil. Di mana, mobil tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, misalnya satu mobil digunakan oleh kepala keluarga untuk bekerja, sementara satu mobil lagi digunakan untuk mengantar anak-anak ke sekolah," ujarnya.
"Hal itu tentu bukan dimaksudkan untuk pamer atau berpoya-poya, melainkan memang seperti sekarang ini benar-benar menjadi suatu kebutuhan dalam rangka mendukung segala aktivitas rumah tangga," tambahnya.
--page
Kemudian, terkait pengurangan bea BBNKB, ia juga menyambut baik adanya kebijakan tersebut. "Dalam proses bea balik nama sudah pasti transaksi yang terjadi yakni jual-beli mobil bekas, namun lucunya selama ini pemerintah tidak melihat kepada harga jual, tapi lebih mengacu kepada tarif khusus yang sama sekali tidak cocok dengan nilai jual mobil tersebut, seperti hanya mengacu pada besaran CC mobilnya saja," tukasnya. (DONNY D/R)









