Akibat membuka pangkalan penjualan gas elpiji tanpa mengantongi izin, Satlani (54) warga Jalan Kaspul Anwar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap jajaran Polsek Jaya Karya. Polisi menyita 133 tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram dari pangkalan miliknya.
“Elpiji tiga kilogram tersebut terpaksa kami sita, lantaran sang pemilik pangkalan tidak memiliki izin,” kata Kapolsek Jaya Karya Iptu Azmi Halim saat dihubungi <Borneonews>, Rabu (9/3/2016).
Ia melanjutkan saat ini memang gas elpiji tiga kilogram sangat laris di pasaran. Pasalnya, minyak tanah (mitan) yang lazim dipakai masyarakat sudah sangat langka.
“Hal itu dimanfaatkan sebagian oknum untuk berjualan gas meski tidak punya izin, mereka nekad membuka tempat penjualan tabung gas elpiji, terpaksa kami amankan,” tegas dia.
Tindakan ini, kata dia, dilakukan untuk memberikan contoh bagi pengusaha elpiji di Kotim. Sehingga warga yang ingin membuka usaha penjualan gas elpiji segera mengurus dan melengkapi perizinan.
Sedangkan kronologi penangkapan Satlani, kata dia, bermula saat polisi sedang melakukan patroli dan melihat ada sebuah pangkalan elpiji di jalan tersebut. Awalnya polisi tidak menaruh kecurigaan, namun setelah mereka datangi dan memeriksa dukumen atau izin pangkalan, ternyata pemilik pangkalan tidak punya izin.
“Mendapati hal itu, kami pun langsung mengamankan barang bukti berupa tabung gas tersebut, dan membawanya ke mapolsek.
Kami juga langsung memeriksa Satlani, guna mengetahui siapa yang menyuplai elpiji tiga kilogram yang dijual di pangkalannya tersebut.” (MH/B-8)


