Satu alat cetak e-KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya hasil pengadaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diterima tidak dalam keadaan lengkap. Akibatnya, tambahan alat cetak e-KTP itu belum bisa digunakan.


Terkait hal ini, Kabid Pengelolaan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Lukmanul Hakim kepada Borneonews, Senin (7/3) mengungkapkan, alat cetak e-KTP dari Pemprov Kalteng itu diterima pada bulan Desember 2015 lalu. 


Ketika itu, terdapat hampir 6 ribuan e-KTP belum tercetak. Satu unit alat cetak milik Disdukcapil Palangka Raya tak mampu memenuhi permintaan.


Datangnya satu unit alat cetak tambahan dari Pemprov Kalteng pun diharapkan dapat membantu mempercepat proses cetak.


Namun yang terjadi sebaliknya.Komponen alat cetak hasil pengadaan Pemprov itu justru tidak lengkap. Walhasil, alat cetak itu pun menjadi mubazir.


“Yang pengadaannya dari provinsi datangnya tidak lengkap (komponennya). Cartridge-nya kayaknya,” ungkap Lukmanul. 


Belum tuntas


Ia mengungkapkan, dari jumlah tunggakan 6 ribu e-KTP belum tercetak akhir tahun lalu, hingga kini masih ada yang belum tercetak.


Padahal, jajaran Disdukcapil sudah berikrar akan menuntaskannya pada Februari 2016, bahkan diselingi lembur. Kenyataannya, masuk bulan Maret, PR itu tak kunjung lunas juga.


“Kemampuan cetak adalah 100 lembar e-KTP per hari per-alat cetak. Harapannya memang Februari lunas, tapi ternyata masih belum.” 


“Sudah dari Oktober 2015 sampai 2016 kita lembur setiap Sabtu atau Minggu untuk mengejar tunggakan itu. Untuk sisanya saya tidak hapal berapa detailnya tunggakan yang belum, kan tiap harinya berkurang berkurang terus.” 

(RZ/B-12)