ANGGOTA Komisi A DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), HM Srisako, mengatakan sengketa lahan kerap muncul karena ada praktik terbitnya sertifikat ganda. Hal ini ia ungkapkan dalam rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, di Palangka Raya, Selasa (8/3/2016).


“Saya pernah mendengar bahwa tahun 1970 ada blanko sertifikat kosong yang belum terisi. Sertifikat ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk bermain. Modusnya isi nama di sertifikat kosong tersebut, kemudian baru cari tanahnya. Ini yang juga kerap menjadikan sertifikat ganda. Awalnya untung-untungan, berharap tidak ada pemilik lahan,  ternyata kemudian ada,” papar dia.


Politikus Partai Demokrat ini berharap BPN Kalteng, mengumumkan secara terbuka mengenai syarat pembuatan sertifikat.

Kemudian juga mengumumkan adanya prona, lokasi prona dan luasan prona kepada masyarakat luas.  Ia menilai seluruh persyaratan itu selama ini terkesan kurang disosialisasikan.  


“Syarat sertifikat dan adanya prona kita harapkan diumumkan kepada masyarakat secara luas, karena kalau prona itu gratis,”sarannya.


Kepala BPN Kalteng, Ida Aniyanti, tidak menyangkal adanya sertifikat ganda yang beredar di masyarakat. Ia pun mengaku ini bisa menimbulkan sengketa antara PBS dengan masyarakat, atau masyarakat dengan masyarakat.  


“Kami akui bahwa memang ada ditemukan kasus sertifikat ganda, yang menyebabkan sengketa. Demikian juga SKT atau SPT ganda.

Hal ini disebabkan adanya keterbatasan alat ukur serta sumber daya manusia (SDM), khususnya sejak tahun 1998,” ujar Ida.


Ia menuturkan, sejak 1998, alat ukur  pembuatan sertifikat, SKT/SPT masih menggunakan manual/meteran biasa, belum menggunakan JPS seperti sekarang. Hal ini diperumit oleh banyaknya lokasi yang hanya berupa gambar lokasi, tanpa kejelasan jalan dan batas-batas sebagai petunjuk yang jelas.


“Saat diberi surat/sertifikat ataupun SPT/SKT tidak tahu kalau sudah ada surat di situ. Ketika ada yang memohon baru pada lokasi yang sama dikeluarkan, barulah muncul sengketa surat ganda. Ini memang menjadi pekerjaan BPN ke depan untuk menyelesaikan berbagai sengketa sertifikat ganda itu,” katanya.


“Saat ini alat sudah canggih. Kemungkinan untuk surat ganda tidak terjadi. Kalau ada yang masih ganda, itu akan coba kita selesaikan dengan baik, agar admintrasi bidang pertanahan semakin baik,” tandasnya. 

(ANT/B-10)