PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) dalam memberikan berbagai informasi kepada masyarakat secara luas terus dilakukan. Salah satunya dengan mendorong pemerintah desa agar dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Moh Insyafi melalui Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Wardoyo mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Informasi publik di lingkungan pemerintah desa.

“Sebagaimana amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik diperlukan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang dibentuk setiap desa,” katanya, belum lama ini.

Adapun amat tersebut, beber Wardoyo tentang keterbukaan informasi publik pasal 2 angka 1, sehingga atas dasar itu pihaknya mendorong seluruh desa di Kabupaten Pulpis agar membentuk PPID melalui kegiatan sosialiasi keterbukaan informasi.

Bahkan dalam peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa Bab III terkait pelayanan informasi publik desa, yang mana pada bagian kedua pasal 8 angka 1 desa memiliki kewajiban dalam pembentukan PPID desa.

--page

Sehingga untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas pihaknya juga melaksanakan sosialisasikan keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Informasi publik.

Di mana sebelum penetapan PPID, pemerintah desa harus terlebih dahulu menetapkan peraturan desa mengenai keterbukaan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala berupa informasi publik desa secara serta merta, informasi publik desa setiap saat.

"Dan informasi yang dikecualikan. Sedangkan untuk pelayanan informasi juga dapat dilakukan melalui papan informasi desa yakni dengan cara datang langsung ke kantor desa ataupun melalui website desa jika telah tersedia," tandasnya. (ahm)