SEORANG pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)di Kotawaringin Timur (Kotim) terlibat kasus narkoba. PNS tersebut adalah Suriansyah alias Uzi. Ia diringkus polisi setelah kedapatan menjual narkoba jenis sabu pada Selasa (8/3/2016).
“Saya sangat menyesal akan perbuatan saya sendiri, karena status saya sebagai PNS akan dicabut,” ujar Uzi saat dibincangi Borneonews di ruang pemeriksaan Satreskoba, Kamis (10/3/2016).
Ia mengaku sudah sekitar 15 tahun menjadi anggota Satpol PP. Namun Uzi mengaku menjadi pengguna mulai empat tahun terakhir. Ia menegaskan bukan bandar narkoba.
“Saya hanya pemakai saja, bukan penjual. Dan pada saat ditangkap itu, saya beli sabu buat tukang yang ada di rumah saya. Kerena ia meminta pembayaran bukan dengan uang, namun dengan sabu tersebut,” jelas Uzi.
Sementara Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi mengatakan, oknum PNS pengedar sabu ini merupakan target operasi (TO sejak lama, namun ia berhasil ditangkap pada Selasa (8/3/2016) lalu, di rumahnya yang berada di Gang Padat karya, Jalan H Imran, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. “Dari tangannya kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 0,28 gram sabu,” kata Wahyu, Kamis (10/3/2016).
Dengan tertangkapnya Uzi, sudah dua orang oknum Satpol PP nyabu yang diringkus. Namun mereka juga masih melakukan pengembangan, guna menangkap okunm PNS lainnya di lingkungan pemerintahan Kotim. “Dari keterangan tersangka, masih ada oknum yang menjadi pemakai atau pengedar sabu. Sehingga itulah yang kami selidiki,” imbuh Wahyu.
Sementara Bupati Kotim Supian Hadi menegaskan, dirinya tidak segan-segan memecat PNS yang terlibat narkoba. “PNS terlibat narkoba langsung diproses, bahkan di pecat. Jadi kami tidak akan menghalangi polisi untuk menengakkan hukum bagi PNS Kotim,” ungkapnya. (MH/B-7)


