BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVI Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan inspeksi keselamatan dan Gakkum terhadap angkutan barang di Jembatan Timbang Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada 20 - 21 Maret 2023.
Inspeksi keselamatan dalam bentuk Ramp Check serta penegakan hukum untuk angkutan barang ini dilaksanakan menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H.
Kegiatan dilakukan tim gabungan antara personil BPTD wilayah XVI Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Dinas Pehubungan Kapuas, Den POM Kalteng dan Polres Kapuas.
Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng, M Andi Rahcmatullah menyampaikan kegiatan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan lebaran tahun 2023 yang aman dan selamat.
"Serta untuk meminimalkan dampak kecelakaan yang disebabkan sarana angkutan barang yang tidak laik jalan. Dalam kegiatan juga dilakukan sosialisasi dengan pembagian brosur kepada para supir truk yang melintas," katanya, Selasa, 21 Maret 2023.
--page
Hal itu demi menciptakan keselamatan dan meminimalkan kecelakaan di jalan, para pemilik kendaraan angkutan barang baik yang perorangan maupun perusahaan diimbau untuk menggunakan dan mengangkut menggunakan sarana angkut sesuai dengan spesifikasi teknisnya.
"Juga mengikuti tata cara angkut barang sesuai aturan. Mari kita ciptakan berlalu lintas yang selamat dengan sarana yang berkeselamatan di Provinsi Kalimantan Tengah," jelasnya.
Adapun hasil selama dua hari kegiatan tersebut adalah dari 153 angkutan barang arah Banjarmasin - Palangka Raya 11 kendaraan yang dilakukan tilang dan dari 53 kendaraan barang arah Palangka Raya - Banjarmasin 17 kendaraan yang dilakukan tilang.
"Tilang dilakukan pada kendaraan barang tidak melengkapi dan tidak membawa tidak membawa surat-surat kendaraaannya," jelasnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa BPTD Wilayah XVI Kalteng sudah melaksanakan persidangan kasus ODOL (Over Dimensi Over Loading) P21 pertama di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yaitu kasus pelanggaran pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tanggal 14 Maret 2023.
--page
"Dengan hasil putusan yaitu kurungan 4 (empat) bulan atau denda Rp.10.000.000 kepada pemilik kendaraan yang melanggar," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)









