BORNEONEWS, Palangka Raya - Adanya salah satu perusahaan di Kabupaten Kotim yang diduga menunggak pajak hingga Rp14 miliar menuai tanggapan dari berbagai kalangan baik masyarakat maupun anggota DPRD Kalteng.
Legislator Kalteng Henry menyebut apabila hal itu benar, maka tunggakan pajak perusahaan yang terjadi itu tentu sangat merugikan bagi daerah dan negara. Sehingga ia meminta Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan RI Provinsi Kalteng segera menindak lanjuti kasus tersebut.
"Angka Rp14 miliar ini tentu sangat besar, dan jika benar adanya tunggakan seperti itu daerah dan negara sangat dirugikan. Jadi, perlu segera ditindak lanjuti dan wajib bagi perusahaan membayar tunggakan tersebut," katanya, Rabu, 22 Maret 2023.
Menurutnya, Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan RI Provinsi Kalteng memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas persoalan itu sekaligus mencari solusi supaya kasus tunggakan pajak perusaan di Kotum itu dapat segera terselesaikan.
"Apabila kasus ini tidak segera ditindak lanjuti yang kita khawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap keuangan daerah termasuk kredibilitas pihak pajak itu sendiri, jadi sudah seharusnya menjadi perhatian karena pihak pajak memilikinkewenangan akan hal itu," ujarnya.
--page
Terlepas dari itu, dirinya berharap kedepan tidak ada lagi terjadi kasus tunggakan pajak oleh perusahaan di wilayah Kalteng, dan diharapkan juga pihak pajak agar selalu memantau aktivitas pembayaran pajak perusahaan yang beroperasi jika ditemukan tidak membayar pajak agar segera di tagih sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pajak ini merupakan salah satu pendapatan daerah maupun negara yang sangat berpengaruh terhadap APBD atau APBN yang kemudian nantinya diperuntuhkan untuk pembangunan serta berbagai hal yang berkaitan, jadi kita harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tutupnya. (DONNY D/H)









