PARA investor perkebunan yang berinvestasi di Barito Utara (Barut) wajib menyediakan sarana dan prasarana serta sistem tanggap darurat yang memadai guna mencegah dan menanggulangi terjadi kebakaran.
“Pelaku usaha perkebunan wajib menyediakan sarana prasarana tanggap darurat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran seperti pemantauan secara rutin kondisi rawan kebakaran hutan,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barut Iwan
Rusdani saat membuka sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Kamis (10/3/2016).
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah masyarakat di Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah dan Karamuan Kecamatan Lahei yang merupakan desa di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Multi Persada Gatra Megah.
Menurut Iwan, sosialisasi ini sesuai Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 67) menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib menyediakan sarana prasarana dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran.
“Selain itu melakukan patroli dan pengawasan didaerah rawan kebakaran, mempersiapkan tenaga dan peralatan pemadaman kebakaran, deteksi secara dini dengan mendirikan menara pengawas yang dilengkapi sirene telekomunikasi,” katanya.
Iwan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masalah kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat akan menjadi tahu bahaya kebakaran hutan dan lahan, mau mendukung usaha pencegahan kebakaran hutan dan mau berperan dalam mencegah kebakaran hutan.
Kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh faktor manusia seperti perladangan, pengembalaan ternak, persiapan penanaman (perkebunan, kehutanan dan lainnya).
“Pencegahan paling efektif menyadarkan kita untuk memahami dampak negatif akibat kebakaran hutan dan lahan yang begitu luas.
Sehingga berdampak pada musnahnya hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, kerusakan lingkungan, asap yang memengaruhi kesehatan dan citra Indonesia menurun di dunia internasional.” (ANT/B-5)


