BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Amalia Darwan Ali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan wirausaha akan pentingnya Legalitas izin usaha.
"Sebelum memulai suatu usaha atau sebelum mendistribusikan produk, ada baiknya para pelaku usaha, UMKM maupun pelaku wirausaha lainnya agar bisa mengurus izin usahanya, minuman di tingkat kelurahan atau desa," katanya, Kamis, 23 Maret 2023.
Legislator muda asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, dengan adanya legalitas izin usaha, tentunya para pelaku usaha bisa dengan aman dan nyaman dalam menjalankan atau mengembangkan bisnisnya.
Dengan adanya izin yang lengkap, masyarakat bisa dengan mudah untuk mengupgrade kelas bisnisnya dari UMKM menjadi pelaku usaha kelas atas, dan yang awalnya hanya CV bisa di upgrade jadi PT.
Selain itu, apabila ada program bantuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, para pelaku usaha yang sudah memiliki izin dan legalitas dari pemerintah daerah lebih di prioritaskan tentunya.
--page
"Ayo para pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Tengah, jangan hanya asyik mengembangkan usahanya saja, tapi juga urus legalitas usahanya, seperti perizinan, sertifikasi halal dan mendaftarkan merk dagang," pungkasnya. (PATHUR/H)









