PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya melakukan perubahan jam pelayanan pada loket pajak daerah selama Ramadan 1444 Hijriah.

Pada Senin hingga Kamis loket pelayanan dibuka mulai pukul 08:15 WIB hingga pukul 14:30 WIB. Sedangkan hari Jumat loket dibuka pada pukul 08:15 WIB sampai pukul 15:00 WIB.

Sementara waktu untuk beristirahat pada Senin-Kamis mulai pukul 12:00 WIB sampai pukul 14:30 WIB dan pada hari Jumat jam istirahat mulai pukul 11:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB.

"Kami melakukan penyesuaian karena petugas loket juga menjalankan ibadah puasa," kata Kepala BPPRD Palangka Raya Aratuni D Djaban, Kamis, 23 Maret 2023.

Ia mengatakan, pengurangan jam pelayanan ini bukan hanya berlaku bagi kalangan muslim, kebijakan ini juga berlaku untuk kalangan non muslim.

--page

Kendati ada pengurangan jam kerja ASN, namun tetap dilakukan pengawasan terhadap disiplin ASN. Karena itu, dia mengingatkan semua pegawai untuk tetap disiplin walaupun sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

"Ibadah puasa jangan sampai menghalangi kinerja kita, tetap disiplin sebab kinerja itu juga ibadah," tutupnya. (HENDRI/H)