KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas umumkan hasil Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2024.

"Dalam keputusan KPU itu, jumlah kursi anggota DPRD ditetapkan 25 kursi untuk pemilu tahun 2024 di tiga dapil. Namun, alokasi kursi anggota DPRD mengalami perubahan di setiap dapil," ujar Komisioner KPU Kabupaten Gumas Elfrinst Gunandry Tumon, Kamis, 23 Maret 2023.

Untuk pembagian kursi di setiap dapil, terdiri dari dapil Gunung Mas I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang, ditetapkan 10 kursi anggota DPRD. Jumlah tersebut bertambah dua kursi apabila dibandingkan pemilu 2019.

Kemudian, dapil Gunung Mas II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya, telah ditetapkan jumlah kursi anggota DPRD yakni sebanyak delapan kursi atau berkurang satu kursi dari pemilu 2019 lalu.

Untuk dapil Gunung Mas III, kata Elfrinst mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ditetapkan tujuh kursi, atau juga berkurang satu kursi.

--page

Penetapan jumlah kursi per dapil ini merupakan usulan dari KPU Kabupaten Gumas yang sudah melalui proses panjang, mulai dari sosialisasi awal hingga uji publik.

"Pada akhirnya usulan perubahan kursi di setiap dapil ini dapat diterima seluruh pihak yang berkepentingan, baik itu partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg)," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)