PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu menerbitkan edaran tentang jam kerja instansi selama bulan suci ramadan 1444 Hijriah. Surat itu ditujukan kepada semua kepala dinas/badan untuk segera melakukan penyesuaian.

Dalam surat bernomor 870/166/BKPSDM/III/2023 tersebut disebutkan beberapa ketentuan jam kerja dan pelayanan bagi instansi atau perangkat daerah yang memiliki 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Bagi perangkat daerah dengan 5 hari kerja maka waktu pelayanan atau buka kantor mulai Pukul pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

--page

Secara khusus untuk pelayanan di rumah sakit dan Puskesmas pemerintah memberikan kewenangan bagi kepala instansi terkait untuk mengatur sendiri waktu pelayanannya dengan pedoman waktu kerja efektif dalam satu minggu 32,50 jam. (HENDRI/R)