BUPATI Kapuas Ben Brahim S Bahat melantik 7 kepala desa periode 2016-2022, Kamis (10/3/2016).


“Pelantikan kades terpilih ini merupakan salah satu upaya penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan penyempurnaan sistem organisasi dan manajemen pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan memenuhi prinsip akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih serta bebas dari koropsi dan nepotisme,” kata Ben saat memberikan sambuatan tertulis.


Ke-7 kades yang dilantik itu adalah Kades Supang, Tumbang Moroi, Bukit Batu, Palingkau, Bajuh, Marapit, dan Timpah.


“Seharusnya ada 11 kades yang dilantik saat bersamaan, tapi 4 kades yaitu Manusup, Tabure, Sei Ringin, dan Datah Kapas masih proses hukum dan belum ada  keputusan hukum tetap,” ungkapnya.


Ben mengharapkan kepada kades yang dilantik agar memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala desa. Mereka juga dituntut harus paham jika bahwa tugas dan tanggung jawab itu adalah amanah dari masyarakat.


“Untuk itu jaga dan pertahankan apa yang menjadi kepercayaan, keinginan, dan aspirasi masyarakat,” pesannya. Bupati mengharapkan kepada kades yang baru dilantik segera mengangkat para perangkat desa dengan berpedoman Permendagri No 83 Tahun 2015.


Lalu menyusun RPJMDES bersama Badan Permusya­waratan Desa dan tokoh masyarakat. ben berharap sebagai aparatur pemerintahan desa, baik kepala desa, sekretaris dan perangkat desa serta BPD harus bisa memahami kondisi desanya.


Selain itu memiliki data desa yang jelas dan valid agar bisa menjadi bahan untuk mengambil kebijakan pembangunan di desa.


“Tahun ini semua dana desa yang cukup besar dialokasikan ke desa. Untuk itu diminta semua kades untuk bisa menggunakan dana desa sesuai ketentuan berlaku dengan skala prioritas dan bisa mempertanggungjawaban secara fisik maupun administrasi,” tendasnya. (JM/B-6)