Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menangkap warga Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir, Wawan (46) atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan. 


“Selain senjata api rakitan jenis pistol, dari tangan Wawan kami juga mengamankan amunisi sebanyak dua butir,” kata Kapolres Seruyan AKBP Budi Satrijo di Mapolres Seruyan, Kamis (10/3/2015).


Ia menjelaskan terungkapnya tindak pidana kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pembubaran judi dadu gulir yang dilakukan oleh warga di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, pada Selasa (8/3/2016).


“Jadi warga yang merasa resah dengan adanya kegiatan judi yang digelar oleh Wawan, saat itu pelaku bertindak sebagai bandar,” katanya.


Usai membubarkan kegiatan judi yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB, warga kemudian menggeledah mobil Mitsubishi Strada KH 9920 FC milik pelaku dan menemukan pistol rakitan setara dengan pistol revolver beserta beberapa butir amunisi. 


“Setelah itu, warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada petugas kepolisian, lalu tidak lama pelaku pun diamankan,” katanya.


Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa senpi rakitan itu memang miliknya yang digunakan untuk menjaga diri, karena selama ini

ia yang berprofesi sebagai bandar judi juga sangat rawan menjadi sasaran tindak kekerasan dari orang lain. “Ia mengaku menyimpan senpi itu untuk melindungi diri, kalau tiba-tiba diserang oleh orang lain,” katanya. 


Atas perbuatannya, kini pemilik senpi rakitan harus mendekam di tahanan Mapolsek Seruyan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. “Kasus kepemilikan senjata api ini masih terus kami kembangkan,” katanya. (ANT/B-8)