Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo meminta Wali Kota Palangka Raya Riban Satia supaya segera menindaklanjuti surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 700/96/V.b/2016/INSP dan bersifat segera. Surat bertanggal 18 Februari itu Perihal Penegasan Rekomendasi KASN.


Gubernur menilai, karena surat KASN tentang rekomendasi atas pelanggaran dalam mutasi PNS di Pemkot Palangka Raya ditembuskan kepadanya maka Pemprov memandang perlu penegasan perintah tindaklanjut itu.


“Secepatnya mencabut dan membatalkan SK Walikota nomor 870/36-BANG/BKPP/VI/2015 tanggal 11 Maret 2015 dan nomor 870/42-BANG/BKPP/VI/2015 tanggal 17 Maret 2015 terkait pemberhentian dari jabatan struktural eselon III dan IV,” bunyi butir kesatu permintaan gubernur.


Butir kedua, agar mengembalikan para pejabat struktural eselon III dan IV ke dalam jabatan semula atau eselon yang setingkat. Ketiga, mencarikan posisi atau jabatan yang setara terhadap tujuh pejabat struktural atas nama Berthie Benyamin dkk. 


Keempat, melakukan Job Fit melalui asesmen terhadap 10 pejabat PNS yang diangkat dalam jabatan strukural eselon II,  dan kelima, meminta agar jabatan struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan seleksi terbuka lebih dahulu dengan berkordinasi dengan KASN.


“Menghitung dan mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara/daerah sebagai akibat pelanggaran yang terjadi sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemprov,” bunyi butir keenam.


Sebelumnya diberitakan, KASN melayangkan surat bernomor B-121/KSN/1/2016 tertanggal 21 Januari 2016, Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran dalam Mutasi PNS di Pemkot Palangka Raya disertai dua lampiran berisi siapa saja nama pejabat yang dimaksud. 


Di antaranya menegaskan pengangkatan 10 Pejabat Eselon II Pemkot bermasalah. Mereka setingkat Kepala Dinas dan Kepala Badan yang sudah dilantik 9 Maret 2015 lalu dianilai menyalahi aturan. 


Pada kesimpulan KASN, mengatakan tindakan memutasi pegawai di lingkup Pemkot melalui tiga keputusan Wali Kota merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan yang diamanatkan dan melanggar ketentuan Perundang-undangan. 

(RZ/B-12)