BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejak 2018 sampai 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah dan sebanyak 145 kasus di antaranya telah berhasil ditetapkan statusnya menjadi P.21.
Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN dalam memerangi dan memberantas mafia tanah di seluruh Republik Indonesia, salah satunya di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kita Selalu Waspada dengan adanya oknum - oknum mafia tanah bermain di seluruh Indonesia, maka dari itu Kanwil BPN Kalteng saya minta terus waspada, adanya mafia tanah di Kalteng," katanya, Jum'at, 24 Maret 2023.
Provinsi Kalteng tentunya tidak luput menjadi sasaran para mafia tanah untuk melakukan aksinya, karena selain Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, juga lokasinya sangat strategis untuk berinvestasi.
Maka dari itu Kanwil BPN Kalteng harus memperkuat dan merawat sinergi dengan para penegak hukum di wilayah Kalteng, agar bisa dengan mudah mengungkap kasus mafia tanah di Bumi Tambun Bungai.
--page
"Intinya kalo dari Kementerian sendiri sudah jelas dan mutlak konsisten dalam memerangi, mencegah, memberantas dan siap menggebuk - gebuk mafia tanah sesuai arahan bapak Presiden Joko Widodo," pungkasnya. (PATHUR/R)









