PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri ATR BPN Republik Indonesia Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengapresiasi empat pilar Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal memberantas mafia tanah.

Empat pilar Kalteng yang terdiri dari Kanwil BPN Kalteng, Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Korem 102 Panju Panjung, berhasil mengamankan terduga mafia tanah dengan inisial MGS.

"Saya apresiasi upaya penangkapan mafia tanah dengan kasus kurang lebih 3.080 sertifikat hak atas tanah masyarakat yang diklaim milik pribadi dan 37 sertifikat aset Pemprov yang juga ikut di klaim," ungkapnya, Jum'at, 24 Maret 2023.

Lanjutnya, berdasarkan laporan dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah masyarakat dan pemerintah daerah, dengan Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Surat Verklaring yang dipalsukan.

Untuk mengklaim atau mengokupasi lahan. Permasalahan ini tentunya memberi dampak yang besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya.

--page

"Pemalsuan veklaring ini modus baru ya, kami bersama dengan TNI, Polri dan Kejaksaan Tinggi tentunya akan lebih memperhatikan modus pemalsuan veklaring yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/R)