KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suhardi, akan fokus menertibkan keberadaan apa yang disebut sebagai saluran TV kabel di Kalteng sebagai salah satu prioritas programnya. Hal ini ia ungkapkan saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Kalteng, R Atu Narang, di Gedung DPRD Kalteng, Kamis (10/3/2016).  


“Kita juga akan fokus pada penertiban perizinan ‘TV kabel’ di Kalteng, karena dari jumlah yang tercatat sebanyak 70, yang beriizin baru 23. Dan saya yakin masih banyak lagi yang belum terdata,” katanya, sebagaimana dikutip dari Palangka Post.


Ia menargetkan, 70 persen TV kabel di Kalteng sudah harus berizin tahun ini. Menurutnya, KPID Kalteng akan membuat MoU dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menertibkan keberadaan mereka.


“Kita belum ada kewenangan untuk melakukan tindakkan, hanya kewenangan pengawasan. Yang melakukan penindakkan aparat.

Oleh karena itu, ke depan KPID Kalteng perlu Perda. Dan semua menyambut baik program ini, termasuk Pak Ketua dewan,” katanya.


Menurut dia, KPID juga akan merancang perda, sebagai payung hukum, terkait keberadaan TV kabel itu. “Perda akan kita godok dulu di tingkat komisioner KPID. Selanjutnya disampaikan ke Biro Hukum (Pemprov Kalteng), dan minta Dewan penjadwalan penetapan menjadi perda,” ucapnya.


“Saat ini kita juga belum bisa melakukan pungutan dari perizinan, karena dasar hukum belum ada atau tidak ada aturan hukum.


Secara nasional mereka memperoleh izin itu bayar mahal. Bisa mencapai ratusan juta untuk satu lembaga penyiaran dan bayar langsung pusat. Untuk daerah tidak ada pemasukan,  ini yang coba kita perjuangan minimal ada beberapa persen untuk daerah,” paparnya.


Pernah dikeluhkan sales


Tahun lalu, apa yang di Kalteng disebut TV kabel ini dikeluhkan oleh para sales penjualan siaran televisi berlangganan. Sebab, TV kabel itu sendiri, menjual siaran (mengeshare) via sambungan kabel, dari sejumlah televisi berlangganan.


“Kalau ada yang ditertibkan karena tidak ada izin, berarti ada yang dibiarkan alias berizin. Nah, yang berizin ini justru yang buat kami khawatir,” kata Anang seorang sales TV berlangganan di Pangkalan Bun saat itu. 


Menurutnya, dengan pengesahan (legalisasi) jaringan TV kabel, nasib para sales semakin terjepit. Mereka akan kesulitan menjual perangkat parabola dari perusahaannya. Padahal mereka juga dibebani target bulanan. “Ya kalau urusan kontrak antar perusahaan itu urusan orang gedean.


Urusan kontrak itu memang pimpinan tapi nasib kami seperti apa? Menurut saya mendingan TV-TV kabel itu dilarang saja semuanya,” kata dia waktu itu. (B-10)