BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi pada Jumat, 24 Maret 2023.
Dua WBP Rutan Kapuas beragama Hindu yang mendapatkan remisi khusus itu dalam momentum Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1945 tersebut.
Penyerahan remisi ini dilakukan oleh Plh Kepala Rutan Kapuas, Julianoo dan disaksikan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Eko Purnomo, bertempat di Rutan setempat.
“Selamat kepada dua WBP yang mendapatkan Remisi Khusus dengan besaran remisi yang diterima yaitu satu bulan," kata Julianoor saat penyerahan remisi.
Semoga, lanjut dia dengan diberikannya remisi ini dapat menjadikan suatu perubahan kepada WBP yang lain untuk termotivasi menjadi pribadi yang lebih baik.
--page
Adapun hak remisi atau pengurangan hukuman ini sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada WBP beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/J)









