PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau telah mendapatkan anggaran sebesar Rp1,1 Miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri bahwa hal tersebut sudah teranggarkan.

“Yang mana anggaran DAU untuk penggajian P3K Kabupaten Pulpis Tahun 2023 sebesar Rp1,1 miliar lebih ini menjadi syarat penggunaan di Tahun 2023. Yakni P3K yang diangkat di tahun 2023 atau P3K yang di tahun 2022 lalu dan memperoleh NIP di Tahun 2023,” katanya.

Ia menuturkan bahwa penggunaan DAU untuk penggajian formasi P3K tahun 2023, sebagaimana realisasi pengadaan P3K di tahun 2023 yang telah diusulkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Dengan ketersediaan dana transfer dari Pusat sebesar Rp1,1 miliar lebih untuk P3K, Jelas Zulkadri, maka hal tersebut bisa saja untuk pengangkatan tahun 2023 atau untuk P3K tahun 2022 yang memperoleh NIP di tahun 2023 yang secara otomatis penggajiannya di tahun 2023.

--page

“Tentunya terdapat syarat penyaluran DAU P3K, sehingga bisa realisasi apabila ada penggunaan DAU P3K di tahun 2023, dan kalau jika tidak ada rekrutmen di tahun 2023 atau P3K yang digaji di tahun 2023 ini tidak bisa terealisasi,” jelasnya.

Yang mana DAU P3K Tahun 2023 tidak terealisasi, maka dana  tersebut tidak akan disalurkan oleh Pusat. Karena syaratnya pihak BPPKAD Pulpis melaporkan penggunaan di tahun 2023, atau berapa yang sudah digunakan untuk membayar gaji P3K.

“Baik bagi pegawai yang memperoleh NIP di tahun 2023 atau pengangkatan di tahun 2022 maupun pengangkatan di tahun 2023, karena DAU 2023 tidak termasuk untuk P3K yang memperoleh NIP di tahun 2022,” tandasnya. (ahm)