BORNEONEWS, Nanga Bulik – Meski pemilihan umum masih lama, namun sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Lamandau sudah mulai melakukan sosialisasi melalui kalender, kaos dan sejumlah alat peraga.
“Kami tidak mengatakan itu boleh, tapi memang tidak ada regulasi untuk melarangnya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban di Nanga Bulik, Sabtu, 25 Maret 2023.
Diketahui, perkenalan itu sudah mulai terlihat dengan banyaknya pembagian kalender kepada warga bergambar bacaleg, bahkan sejumlah politisi di Kabupaten Lamandau mulai mencetak kaos bergambar bacaleg dan parpol.
Dijelaskan Bedi, hal itu memang tidak dilarang. Tetapi Bawaslu bukan pula membolehkan. Karena memang tidak ada regulasi yang melarangnya. Dalam artian memang ranahnya bukan untuk berkampanye.
Lantaran, saat ini memang belum sampai pada tahapan pencalonan. Baru calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja yang sudah pada tahapan penetapan bakal calon. Untuk penetapan Bacaleg tahapannya masih panjang, apalagi masa kampanye.
--page
“Belum waktunya mereka (bacaleg) kampanye, karena saat ini masih tahapan di internal parpol masing-masing,” ucapnya.
Namun, pihaknya tetap bergerak sebagai antisipasi hal itu terjadi. Salah satunya dengan sosialisasi kepada peserta parpol dan peserta legislatif nantinya. Dengan begitu tidak ada peserta pemilu yang mencuri start.
“Kalau untuk parpol, memang sudah kami imbau agar tidak kampanye di luar jadwal,” ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Lamandau, imbuh dia, melakukan pengawasan terhadap aturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun undang-undang ini ada turunannya berupa Peraturan KPU (PKPU).
“Saat ini PKPU masih belum turun, dalam tahap penggodokan di pusat,” terangnya. (HENDI NURFALAH/J)









