PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejauh ini ada surat edaran tentang pengaturan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan non ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Kanwil Hukum dan Ham beserta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya.

Untuk itu terdapat perubahan jam kerja pada Bapak Palangka Raya. Kepala Bapas Kelas I Dwi Santosa menyampaikan, untuk hari Senin hingga Kamis, Jam Kerja atau jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Sedangkan khusus pada hari Jum'at jam kerja atau jam pelayanan Bapas dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dengan jam istirahat mulai 11.30 Wib hingga pukul 12.30 WIB.

Dirinya menegaskan, meskipun memasuki bulan Ramadan namun untuk pelayanan publik dari Bapas Kelas I Palangka Raya tetap optimal, dan kegiatan pun tetap berjalan normal seperti biasanya.

"Demi menjaga layanan publik di lingkungan Kanwil Hukum dan Ham Kalteng agar optimal kami juga menerapkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," pungkasnya. (PATHUR/J)