PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi IV DPRD Kalteng H M Sriosako menyampaikan, produk makanan ada dua jenis perizinan, yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh BPOM dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. 

Izin produk makanan yang dikeluarkan oleh keduanya pada dasarnya sama. Yang membedakan perizinan, BPOM ruang produksinya tersendiri, tidak tergabung dengan dapur rumah tangga, atau rumah produksi.

Sedangkan untuk perizinan dari Dinas Kesehatan, diizinkan menggunakan dapur rumah tangga dengan tingkat resiko yang rendah. Seperti kripik, kue kering dan lain sebagainya. Untuk resiko sedang dan besar, masuk ke dalam perizinan BPOM.

"Dengan adanya perbedaan tersebut, masyarakat harus bisa memperhatikan bahan makanan yang diolah dari pabrik, tentunya harus mencantumkan logo dan teregistrasi di BPOM Indonesia," katanya, Sabtu, 25 Maret 2023.

Apabila tidak teregistrasi, masyarakat diharapkan tidak membeli produk tersebut, karena berpotensi berbahaya untuk dikonsumsi.

--page

“Kami ingatkan kepada masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ataupun bahan yang akan dibeli dan dikonsumsi. Jika menemukan produk yang sudah kedaluwarsa, segera laporkan ke pihak BPOM agar penjual diberi teguran,” pungkasnya. (PATHUR/Y)