BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum korban dugaan perundungan, Heronika Rahan menyampaikan, dilihat dari hasil pemeriksaan, ini bukanlah perkara bullying saja melainkan juga kekerasan terhadap anak.
“Kami juga menyesalkan pihak sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah tempat korban menuntut ilmu ini menyebutkan bahwa kejadian yang menimpa korban ini adalah pertengkaran biasa," katanya.
"Oleh sebab itu, kami harus membuat laporan ke kantor kepolisian itu karena dianggapi masalah biasa dari pihak sekolah,” tambahnya.
Di tempat yang sama, paman korban, JS memaparkan, pascamengalami peristiwa yang ketiga kali itu, korban sering kali mengigau sewaktu tidur di malam hari atau mengalami gangguan saat tidur.
“Korban ini sering teriak jangan, jangan dan jangan pada saat tidur, sering mengigau dengan kata-kata tersebut sudah ada trauma di bawah alam sadarnya," terangnya, Sabtu, 25 Maret 2023.“
--page
Kejadian ini sudah tiga kali,” pungkasnya. (PATHUR/Y)









