BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, ada empat hal penting yang menjadi bahan pertimbangan untuk pencabutan status darurat Covid-19.
“Tentang pengakhiran keadaan darurat tentunya perlu mempertimbangkan dari beberapa aspek. Pertama, membaik dan stabilnya seluruh indikator Covid-19 dan tidak memengaruhi kehidupan masyarakat," ungkapnya.
Kemudian kedua, analisis data surveilans varian virus Covid-19 yang beredar di Indonesia dan dunia dikaitkan dengan tren kasus.
Pertimbangan ketiga, adalah tingkat imunitas masyarakat dan cakupan vaksinasi terutama untuk kelompok masyarakat rentan.
Sedangkan pertimbangan keempat, yakni tanggung jawab masyarakat yang lebih mandiri terhadap protokol kesehatan agar selalu sehat dan kemampuan pemerintah daerah yang makin tangguh dalam menjalankan program kesehatan.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Minggu 26 Maret 2023, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah dua kasus dari Palangka Raya dan Kotawaringin Timur.
Sedangkan, pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal dunia tidak mengalami penambahan. Secara kumulatif, total kasus konfirmasi covid-19 berjumlah 60.458 kasus, pasien sembuh 58.694 orang, dan pasien meninggal dunia 1.742 orang.
--page
Kasus aktif yang dirawat dirumah sakit ada 11 orang dan yang isolasi mandiri ada 10 orang. Jika berdasarkan persentase, maka persentase kesembuhan 97,08 persen, dalam perawatan 0,03 persen, dan meninggal 2,88 persen. (HERMAWAN DP/R)









