BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya sedang menyempurnakan dua buah Peraturan Daerah (Perda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun anggaran 2023.
Pertama, Perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kedua Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2006 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, kedua peraturan ini harus disempurnakan agar memberikan kepastian hukum yang mengatur secara rinci sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Dia mencontohkan regulasi khusus terkait minuman khas Dayak. Contohnya Baram atau Tuak dan Anding hasil fermentasi yang dibuat oleh suku Dayak.
--page
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan perlunya regulasi khusus terkait minuman yang mengandung alkohol khas Dayak tersebut bertujuan untuk melindungi sumber daya keragaman budaya dan kearifan lokal suku Dayak.
"Memang sudah ada regulasi yakni Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, namun Perda ini hanya mengatur minuman berlabel saja," ungkapnya, Senin, 27 Maret 2023.
Sejauh ini lanjut Sigit, kalangan legislatif melalui Bapemperda telah mengusulkan ada pasal dalam Perda Nomor 14/2006 untuk mengatur minuman arak atau tuak yang diproduksi secara lokal, sehingga dapat digunakan untuk acara ritual adat di wilayah setempat. (HENDRI/J)









