PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), akan memperketat pengiriman sarang burung walet ke luar daerah. Ini demi mengingkatkan pengawasan terhadap sarang walet yang tidak membayar pajak.

Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kobar Nursyah Ikhsan, bahwa pihaknya akan mengawasi dan memperketat sarang burung walet keluar tanpa membayar pajak. Salah satunya dengan bekerjasama dengan Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun.

"Kami sedang menyusun perjanjian kerjasama dengan UPBU Iskandar, untuk mekanisme secara teknis, sehingga dalam waktu segera akan kita berlakukan apabila telah kita susun teknisnya," ujar Ikhsan saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Maret 2023.

Jadi nantinya, saat di Bandara akan diperiksa dan diminta bukti bayar pajak sebelum dikirim. Jika belum bayar pajak, maka sarang burung walet akan dicegah keluar daerah.

"Hal ini sebagai bentuk penekanan agar pengusaha burung walet taat terhadap pajak," tuturnya.

--page


Menurutnya, selama ini, target pajak sarang burung walet tidak pernah tercapai. Pasalnya, para pengusaha masih banyak yang tidak mau melaporkan kewajiban pajaknya.

"Tahun lalu yaitu 2022, target pajak sarang burung walet sebesar Rp 5 miliar dan hanya tercapai 1,1 miliar. Untuk tahun ini, targetnya diturunkan menjadi Rp 4 miliar dan capaiannya masih dalam progres," sebutnya.

Ikhsan mengimbau pengusaha sarang walet yang belum memiliki izin, untuk segera mengurusnya. Ia mengajak pengusaha sarang walet, agar mau membayar pajak sebagai bentuk kepeduliannya terhadap pembangunan daerah.

"Kami harap pengusaha sarang walet yang belum berizin, segera mengurus izin dan membayar pajak. Karena dari pajak itu digunakan untuk pembangunan daerah, Bumi Marunting Batu Aji yang kita cinta ini," pungkasnya. (DANANG/Y)