PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP PP - KSPSI) Kalteng, Nasarie mengimbau perusahaan agar bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

"Pembayaran THR menurut ketentuan H - 7 sebelum hari raya, saya harap perusahaan di Provinsi Kalimantan Tengah bisa membayar THR tepat pada waktunya, " katanya, Senin, 26 Maret 2023.

Dia menuturkan, THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. Artinya, sambung dia, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel.

Peraturan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 6 Tahun 2016. Maka dari itu, apabila ada perusahaan yang melanggar aturan harus ditindak tegas oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dia mengingatkan, jangan sampai tidak membayarkan THR pada pekerja. Sebab, sesuai ketentuan undang-undang, jika tidak membayar THR maka perusahaan akan terancam sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan operasional.

--page

"THR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pemberi kerja pada para pegawai. Jadi, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak pekerja tersebut, karena hak tentunya harus dipenuhi," pungkasnya. (PATHUR/Y)