BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menyampaikan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kalteng.
Ia menegaskan revisi RUU Provinsi Kalteng dalam rangka penyempurnaan supaya di masa akan datang tidak terjadi lagi persoalan hukum.
Terutama terkait dengan landasan dasar pembentukannya, karena merupakan produk hukum yang harus dipegang sebagai dasar pembentukan sebuah wilayah dari provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota.
“Istilah-istilah kata harus kita sampaikan supaya tepat, jangan nanti begitu sudah disetujui rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang nanti ada ketidaksesuaian dengan karakteristik dengan masing-masing daerah,” pungkasnya.
Rapat DPR RI Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pembahasan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Kalteng dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II (KK.III) Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
--page
Selain Kalteng dalam pertemuan ini dibahas RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku dan Provinsi Bali. (HERMAWAN DP/R)








