BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (Disperkimtan) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Hargatin mengaku usulan pembangunan infrastruktur yang disampaikan masyarakat ke Disperkimtan masih sangat minim.
“Sampai sejauh ini memang masih minim, dan dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan juga telah kami sampaikan bahwa kewenangan Disperkimtan untuk menangani pembangunan infrastruktur desa sangat luas,” katanya.
Ia menuturkan bahwa usulan dalam bentuk proposal menjadi dasar Disperkimtan untuk melaksanakan program-program pembangunan, seperti usulan peningkatan pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang pada tahun 2020 dan 2021.
Yang mana pada tahun tersebut tidak ada usulan yang disampaikan dalam Musrenbang ke Disperkimtan. Padahal, kata Hargatin, pada saat melakukan monitoring dilapangkan sangat banyak sekali infrastruktur jalan, bok culvet desa yang memerlukan penanganan, khususnya dari kewenangan Disperkimtan.
Tidak hanya itu, ditambahkan Hargatin bahwa dalam setiap kegiatan pelaksanaan pembangunan, pihaknya selalu berpegang dari proposal yang disampaikan masyarakat melalui Musrenbang tingkat desa, dan tingkat Kecamatan.
--page
“Usulan-usulan tersebut dibagi dalam skala prioritas satu dan prioritas dua yang nantinya akan kita lihat yang mana akan menjadi prioritas utama dan itu yang akan dimasukkan dalam program kegiatan,” bebernya.
Selain dilihat dari kebutuhan, hasilnya bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Sedangkan untuk jangka menengah dan jangka panjang itu masuk prioritas ke dua. Sementara untuk jangka pendek masuk dalam prioritas satu,” tandasnya. (ahm)









