Bakal calon kepala daerah yang berniat maju lewat jalur perseorangan atau jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus memenuhi sejumlah syarat salah satunya jumlah dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP dan surat dukungan dalam jumlah tertentu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengawasi secara ketat dan melakukan verifikasi terhadap pendukung calon perseorangan itu.
“Pedoman dan aturan resmi pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 belum terbit. Namun begitu, bila merujuk pada ketentuan sebelumnya. Bakal calon jalur independen atau perorangan, diwajibkan mengantongi dukungan dengan jumlah tertentu, itu kalau merujuk pada aturan sebelumnya,” kata Ketua KPU Kobar Samijan saat dihubungi <Borneonews>, Kamis (10/3/2015).
Ia melanjutkan sudah ada satu orang calon perseorangan yang telah datang dan berkonsultasi dengan KPU Kobar. Sedangkan calon dari partai politik (parpol) belum ada satu pun yang berkonsultasi dengan KPU Kobar. “Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa.
Bakal calon, wajib memperoleh dukungan paling sedikit 10 persen dari jumlah pemilih. 10 persen jumlah dukungan perseorangan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten tersebut, tapi apakah menggunakan DPT yang sebelumnya atau menggunakan DP4, kita belum mendapat petunjuk lebih lanjut,” terang dia.
Pasangan calon perseorangan, lanjut dia, wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sesuai jadwal yang nantinya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada dapat menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
“Nanti dukungan perorangan itu akan kita periksa. PPS nanti akan mendatangi satu persatu. Benar atau tidak memberi dukungan dan lain-lain. Juga jangan sampai ada dukungan ganda,” tegas dia.
Menurut Samijan, surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, wajib berisikan nomor induk kependudukan (NIK), alamat, Rukun Tetangga (RT) dan atau Rukun Warga (RW), desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, tempat dan tanggal lahir dan umur, jenis kelamin dan status perkawinan. Identitas kependudukan dapat berupa Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga berlaku untuk 1 pendukung, paspor atau identitas Lain.
“Penelitian terhadap dokumen dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari penelitian administrasi dan penelitian faktual.
KPU nantinya akan melakukan penelitian terhadap jumlah minimal dukungan dan persebaran serta kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Sekali lagi, itu bila merujuk pada aturan yang sebelumnya. Mungkin nanti kita kerjasama dengan Disdukcapil,” tutup Samijan. (RD/B-8)


