BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid menyatakan dukungannya terhadap arahan Presiden RI, Joko Widodo terkait larangan buka bersama (bukber) para pejabat negara.
Presiden melarang para pejabat negara menggelar acara bukber selama bulan Ramadan 1444 hijriah tahun 2023 ini. Hal itu pun tertuang dalam surat Selretaris Kabinet RI nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Melihat kondisi saat ini, arahan atau larangan bukber pejabat ini ada baiknya juga, jangan sampai ada kesan para pejabat pesta pora. Mengingat kondisi sekarang di mana perekonomian masyarakat masih terpuruk," ujarnya, Selasa, 28 Maret 2023.
Dia mengatakan, arahan Presiden tersebut tentunya hanya diperuntuhkan bagi seluruh kalangan pejabat negara, untuk masyarakat maupun pihak swasta masih diperbolehkan menggelar acara bukber, namun tetap harus memperhatikan hal-hal terkait sebab status pandemi Covid-19 masih ada dan saat ini masih dalam transisi ke endemi.
"Arahan itu hanya diperuntuhkan untuk para menteri, kepala lembaga, badan hingga pemerintah daerah. Jadi untuk masyarakat masih diperbolehkan. Namun terlepas dari itu harus juga tetap memperhatikan hal terkait Covid-19 yang masih dalam masa transisi ke endemi," tuturnya.
--page
Lanjutnya, bagi kalangan pejabat negara jangan sampai berkecil hati menyikapi arahan presiden tersebut, sebab meski demikian menurutnya bukber memang dapat memperkuat silahturahmi, akan tetapi silahturahmi tidak hanya bisa diperkuat dengan acara bukber saja dikala bulan ramadan, namun ada banyak cara yang bisa dilakukan.
"Misalnya tetap saling aktif berkomunikasi melalui grub WhatsApp serta melalui kegiatan rapat yang dilakukan dalam ruang lingkup pemerintahan, badan atau pembaga. Itu juga salah satu diantara upaya untuk memperkuat silahturahmi, jadi atas arahan itu sama-sama saling memahami saja," tukasnya. (DONNY D/J)









