DUA bandar judi kupon putih di Sampit, Ka­bupaten Kotawaringin Timur diringkus anggota Subdit Jatanras Direktorat Re­serse Kriminal Umum Polda Kalteng. Ke­duanya bernama Yosep Sukidi (59 ta­hun) dan Kho Ming Ling (59 tahun).


Kasubdit Jatanras AKBP Devy Firman­syah mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Purnama Barus me­ngatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (3/3/2016).


Yosep diringkus di kediamannya, Jalan MT Haryono, Kelurahan Mentawa Ba­ru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ke­tapang, Kotim, pukul 15.00 WIB.


Barang bukti yang diamankan dari ba­pak lima anak itu yakni uang tunai se­besar Rp8,017 juta, kalkulator, lima bol­poin, dua bundel kupon putih kosong, tiga bundel kertas kupu sudah ada angka, dua lembar kertas grafik, no­ta tagihan, dua ponsel, dan 77 lembar ku­pu sudah ditebak.


Dari hasil pengembangan atau sekitar setengah jam kemudian, polisi me­ringkus Kho Ming Ling yang disebut-sebut sebagai bandar besar di Jalan Ka­limantan, Kelurahan Mentawa Baru Hu­lu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. (BY/B-3)