DUA bandar judi kupon putih di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng. Keduanya bernama Yosep Sukidi (59 tahun) dan Kho Ming Ling (59 tahun).
Kasubdit Jatanras AKBP Devy Firmansyah mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Purnama Barus mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (3/3/2016).
Yosep diringkus di kediamannya, Jalan MT Haryono, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, pukul 15.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari bapak lima anak itu yakni uang tunai sebesar Rp8,017 juta, kalkulator, lima bolpoin, dua bundel kupon putih kosong, tiga bundel kertas kupu sudah ada angka, dua lembar kertas grafik, nota tagihan, dua ponsel, dan 77 lembar kupu sudah ditebak.
Dari hasil pengembangan atau sekitar setengah jam kemudian, polisi meringkus Kho Ming Ling yang disebut-sebut sebagai bandar besar di Jalan Kalimantan, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. (BY/B-3)


