JAJARAN Kepolisian Resor Palangka Raya telah mengamankan Made Pong Putra (24 tahun), pemuda yang nyaris menyembelih seorang warga bernama Ardi (42 tahun).
Made ditangkap setelah polisi menerima laporan Ardi atas tuduhan pengancaman.
“Pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Todoan Gultom kepada wartawan, Jumat (11/3/2016).
Namun demikian, kasus itu tidak berlanjut ke meja hijau. Pasalnya, Ardi urung melanjutkan perkara ke proses hukum setelah keluarga Made melakukan langkah mediasi. Kedua belah pihak menyepakati bahwa kasus itu berakhir damai.
“Kasusnya damai. Korban tidak melanjutkan perkara dan memaafkan kesalahan pelaku. Itu salah paham saja. Terlapor mengira kalau korban itu mengikutinya. Kondisi terlapor saat itu mabuk. Padahal korban sendiri berjalan menuju poskamling untuk jaga malam,” tutur Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Made bersama rekannya mendatangi Ardi yang sedang berada di poskamling Jalan Sakan pada Rabu (9/3/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tidak lama kemudian, pemuda itu menodongkan senjata tajam jenis mandau ke leher sebelah kiri Ardi. Warga yang melihat itu langsung berupaya menenangkan pelaku.
Sesaat kemudian, pelaku pergi meninggalkan poskamling bersama dengan rekannya. Sementara itu, Ardi bertolak ke Polres Palangka Raya untuk melaporkan kejadian tersebut. (BY/B-3)


