JAJARAN Kepolisian Resor Pa­lang­ka Raya telah meng­aman­kan Made Pong Putra (24 ta­­hun), pemuda yang nyaris me­nyembelih seorang warga ber­nama Ardi (42 tahun).


Made ditangkap setelah po­li­si menerima laporan Ardi atas tuduhan pengancaman.


“Pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Pa­­langka Raya AKP Todoan Gul­tom kepada wartawan, Ju­mat (11/3/2016).


Namun demikian, kasus itu ti­dak berlanjut ke meja hijau. Pa­salnya, Ardi urung melan­jut­kan perkara ke pro­ses hukum setelah keluarga Ma­­de melakukan langkah me­diasi. Kedua belah pihak me­nyepakati bahwa kasus itu ber­akhir damai.


“Kasusnya damai. Korban ti­dak melanjutkan perkara dan memaafkan kesalahan pelaku. Itu salah paham sa­ja. Terlapor mengira kalau korban itu mengikutinya. Kondisi terlapor saat itu mabuk. Padahal korban sendiri ber­jalan menuju poskamling un­tuk jaga malam,” tutur Ka­sat Reskrim.


Seperti diberitakan sebe­lumnya, Made bersama re­kan­nya mendatangi Ardi yang sedang berada di poskam­ling Jalan Sakan pada Rabu (9/3/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.


Tidak lama kemudian, pemuda itu menodongkan sen­jata tajam jenis mandau ke leher sebelah kiri Ardi. War­ga yang melihat itu langsung berupaya menenangkan pe­laku.


Sesaat kemudian, pelaku per­gi meninggalkan poskam­ling bersama dengan rekannya. Semen­tara itu, Ardi bertolak ke Polres Palangka Raya untuk melaporkan kejadian tersebut. (BY/B-3)