BORNEONEWS, Palangka Raya - Camat Pahandut, Berlianto mengatakan, relokasi permukiman kumuh di Jalan Rindang Banua hanya diberikan kepada warga dengan status tanah menyewa.
Sementara bagi warga yang sudah mempunyai hak milik atas tanah maupun bangunan tidak akan dipindahkan. Ketentuan ini sesuai dengan tujuan program pemerintah memberikan penghidupan layak bagi warga penerima manfaat.
"Ini program DAK tematik terintegrasi dari pusat, jadi tugas kita mengumpulkan berkas-berkas saja. Ketentuannya adalah sasaran ini berlaku bagi warga yang tinggal dengan statusnya masih sewa tanah," katanya, Selasa, 28 Maret 2023.
Program ini sebelumnya diarahkan untuk warga di Kelurahan Kereng Bangkirai, namun gagal karena ada satu RT yang tidak setuju. Untuk itu warga Rindang Banua diharapkan bekerjasama agar program ini bisa sukses sebagaimana mestinya.
Terkait tempat tinggal baru kata dia, warga tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan rumah layak huni dilengkapi fasilitas ketahanan pangan hingga fasilitas kebersihannya.
--page
"Tadi dalam rapat kan sudah disepakati ukuran tanah maupun desain bangunannya. Jangan ada perubahan lagi, nanti tinggal tanda tangan saja setelah kami ke lapangan untuk memastikan koordinatnya," ujarnya. (HENDRI/Y)









