BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng bersama dengan Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Timur (Bartim) pada tanggal 27 Maret 2023 telah membahas persoalan Desa Dambung yang ditetapkan oleh pemerintah pusat masuk ke wilayah Kabupaten Tabalog, Provinsi Kalimantan Selatan (Barsel).
Masuknya Desa Dambung itu tertuang dalam Permendagri nomor 40 tahun 2018. Atas hal tersebut masyarakat Desa Dambung merasa keberatan menjadi warga Kabupaten Tabalog.
Berdasarkan asal usul desa tersebut baik suku maupun situs, suku, agama atau budayanya secara fakta masuk dalam Kabupaten Bartim.
"Iya benar kita telah membahas persoalan Desa Dambung bersama dengan Pemprov Kalteng maupun Pemkab Bartim. Di mana Desa Dambung ditetapkan pusat berdasarkan Permendagri nomor 40 tahun 2018 masuk dalam wilayah kalsel, tapi berdasarkan faktanya itu tidak sesuai sejarah dilapangan," kata Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maret 2023.
Wiyatno mengungkapkan, tujuan dari rapat yang telah dilaksanakan pihaknya itu untuk mencari solusi atas persoalan batas daerah yang tidak sesuai dengan fakta atau sejarah yang ada, selanjutnya semua pihak baik DPRD, Pemprov Kalteng maupun Pemkab Bartim ingin Permendagri nomor 40 tahun 2018 dibatalkan dan Desa Dambung dikembalikan ke wilayah Kalteng.
Kemudian, dari hasil pembahasa itu juga ada sejumlah hal yang telah dicapai yakni diantaranya Pemkab Bartim mengharapkan adanya sinergi antara Pemprov Kalteng untuk bersama-sama mengawal proses pembatalan Permendagri nomor 40 tahun 2018, sehingga kemudian Desa Dambung bisa kembali masuk wilayah Kabupaten Bartim secara resmi.
Selanjutnya, Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim dalam waktu dekat akan berangkat ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan audensi menyampaikan keberatan terhadap Permendagri nomor 40 tahun 2018, dan apabila nantinya dari hasil audensi itu tidak menemui hasil atau Permendagri nomor 40 tahun 2018 tidak dibatalkan maka akan diambil jalur hukum dengan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
--page
"Dari pembahasan yang kita lakukan dalam rapat dengar pendapat itu juga, Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim sepakat mengupayakan pembatalan Permendagri nomor 40 tahun 2018 tersebut, sehingga batas daerah bisa kembali ke Kepmendagri nomor 11 tahun 1973 tentang penegasan perbatasan antar Provinsi Kalteng dengan Kalsel," tandasnya. (DONNY D/R)









