Alih-alih membantu perekonomian keluarga, Asih, 50, harus berurusan dengan polisi. Perempuan berumur setengah abad itu tertangkap tangan tengah menjual togel jenis kupon putih (Kupu).
Asih ditangkap polisi, Kamis (10/3/2016) di rumhnya Desa Sungai Kapitan, Jalan Panglima Utar, Kecamatan Kumai. Bermodal informasi masyarakat yang resah dengan ulah Asih, polisi dari Polsek Kumai menjemputnya.
"Yang bersangkutan tidak bisa mengelak saat polisi mendapati tersangka tengah menjual Kupu di rumahnya," kata Kapolsek Kumai, Ipda Triyawan Kurniadi. Jumat (11/3/2016) sore.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar buku shio, dua buah staples, delapan buah pulpen, satu stabilo merah muda, uang tunai Rp132 ribu, satu buah kalkulator, buku panjang merek Ganda, nota kontan dan 11 lembar hasil rekapan jumlah kupu.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kumai, untuk diproses lebih lanjut," ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Terkait pengusutan terhadap bandar yang lebih besar, polisi mengaku masih melakukan pengembangan kasus.
"Akan terus lakukan pengembangan, yang pasti kami tetap komitmen memberantas perjudian di Wilkum (wilayah hukum) Polsek Kumai," pungkas Kapolsek. (CR-1/m)


