Jika tidak ada aral melintang, penyidik Reskrim Polres Palangka Raya berencana melimpahkan berkas perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Nyaru Menteng, Jalan Tjilik Riwut Km 26, Palangka Raya, pekan depan. Kasus ini memunculkan istilah "habis terbakar terbitlah sawit".


Tersangka dalam kasus itu adalah pemilik lahan berinisial JK. "Prosesnya terus berjalan. Mudah-mudahan pekan depan kita limpahkan," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Todoan Gultom mewakili Kapolres AKBP Jukiman Situmorang, Jumat (11/3/2016).


Menurut Gultom, tidak ada kendala serius dalam menangani kasus itu meskipun sudah empat bulan lebih berlalu. Hanya saja, penyidik sempat kesusahan memeriksa operator alat berat atau seseorang yang membuka lahan pascaterbakar.


"Operator alat berat waktu itu ada di Marabahan. Posisinya bekerja di sawitan. Karena tidak ada sinyal sehingga susah dihubungi," ungkapnya.


Penyidik juga pernah melakukan penjemputan tapi tidak bertemu. Kemudian tiga pekan lalu penjemputan kembali dilakukan dan berhasil menemui. Selanjutnya dilanjutkan pemeriksaan. Rencananya, pihak karyawan Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) di Nyaru Menteng juga akan kembali diperiksa pada Senin (14/3/2016) lusa.


Sekadar mengingatkan, kasus Karhutla Nyaru Menteng itu sempat menjadi perhatian publik mengingat penanaman pohon sawit terjadi disaat musibah kabut asap akibat kebakaran terjadi.


Sampai-sampai pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan datang lalu menyegel lahan itu pada Selasa (27/10/2015).


Selain ditandai dengan pemasangan garis PPNS-LH, juga terpasang tiga plang yang pada intinya kawasan tersebut sedang dalam proses penyelidikan sehingga siapapun yang tidak memiliki kepentingan tidak diperkenankan memasuki area itu. Pihak Polres sebenarnya sudah melakukan penyelidikan sejak Jumat (23/10/2016). (BUDI YULIANTO/m)