BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Wisata yang menjadi raperda inisiatif DPRD Palangka Raya masih dalam tahap pembahasan. Setelah Perda ini rampung akan ada 12 kampung wisata yang ditetapkan.
“Kami sudah melakukan rapat awal membahas penyusunan naskah akademik dan draf tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya. Salah satunya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut legislator dari Fraksi Partai Golkar ini, bila melihat hasil pembahasan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.
"Karena itulah mengapa perlunya ada payung hukum untuk mengatur tentang kampung wisata, karena melihat banyaknya potensi tersebut di wilayah Kota Palangka Raya," ujarnya.
Kampung wisata tersebut antara lain di Kelurahan Kanarakan, Kelurahan Sei Gohong, Kereng Bangkirai, Tangkiling, Kalampangan, Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Danau Tundai, Pahandut, Mungku Baru dan Kelurahan Habaring Hurung.
--page
Sementara tiga kelurahan yang ditetapkan sebagai kawasan desa wisata ialah Kelurahan Tangkiling, Danau Tundai dan Mungku Baru.
Status penetapan desa wisata tersebut ada yang berstatus pembaharuan dan ada pula berstatus baru. Sementara untuk desa budaya seluruhnya berstatus baru dibentuk.
Di antara tujuan penetapan desa wisata dan desa budaya tersebut dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program kepariwisataan.
Masyarakat serta pihak terkait pun diminta berperan aktif mensukseskan program kepariwisataan di Kota Palangka Raya sehingga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini mampu menjadi salah satu tujuan wisata. (HENDRI/Y)









