PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar, menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya bahwa untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak dikenakan biaya atau gratis.

"Itu dilakukan untuk menjaga integritas pemerintah Kota Palangka Raya khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saat berurusan di layanan administrasi kependudukan", kata Muhtar, Rabu, 28 Maret 2023.

Masyarakat dilarang keras untuk memberikan sesuatu kepada petugas seperti uang ataupun lainnya, hal ini adalah untuk menjaga netralitas dan sebagai upaya pemerintah kota Palangka Raya.

Setop untuk tindakan gratifikasi, karena pemerintah sendiri terus menerus menanamkan poin untuk menolak gratifikasi kepada instansi yang memiliki wewenang atau tupoksi pada pelayanan publik.

Sehingga dengan tidak memberikan sesuatu atau memberikan imbalan kepada petugas pelayanan publik, masyarakat sudah turut mendukung pemerintah untuk menjaga integritas kerjanya.

--page

"Layanan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya saya tegaskan gratis, karena pemerintah sendiri saat ini terus berupaya untuk mendukung gerakan Indonesia Sadar Administrasi," pungkasnya. (PATHUR/H)