BORNEONEWS, Palangka Raya - Agus Ismail terdakwa perkara Narkotika jenis sabu kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 29 Maret 2023.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
"Kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah, kami temukan 4 paket sabu, timbangan digital beserta barang bukti lainnya terletak di lantai kamar," ujar saksi saat ditanya oleh majelis hakim.
Berdasarkan pengakuannya sudah dua kali melakukan transaksi hingga akhirnya ditangkap. Sabu tersebut, ujar saksi, sebagian telah dijual kembali oleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan.
"Dari pengakuannya sudah dua kali melakukan transaksi dengan orang yang sama," ungkap saksi menjawab pertanyaan JPU.
--page
Terdakwa Agus Ismail membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan Jaksa diketahui Polisi menangkap terdakwa Agus Ismail pada hari Rabu, 30 November 2022, di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Agus ditangkap karena diduga menjual narkotika jenis shabu seberat 1,93 gram dalam 4 paket di tempat tersebut.
Sebelumnya, Tim Dit Res Narkoba Polda Kalteng menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut terjadi transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, tim tersebut melakukan penangkapan di tempat tinggal terdakwa Agus. Selama penggeledahan, polisi menemukan 4 paket narkotika jenis sabu, timbangan digital, sendok sabu, bundle plastik klip, dan ponsel Vivo warna biru. Setelah diinterogasi, Agus mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya.
Terdakwa Agus mendapatkan shabu tersebut pada 28 November 2022 dari seseorang yang bernama Asar. Agus memesan satu paket seberat 5 gram dengan harga Rp 6 Juta dan Asar mengantar pesanan tersebut ke rumah Agus sekitar jam 08.00 WIB.
Setelah itu, Agus membagi paket sabu menjadi 12 paket dengan rincian 4 paket besar dengan harga per paket Rp.1.500.000,- dan 8 paket kecil dengan harga per paket Rp.250.000,-. Pada hari Senin tanggal 28 November 2022, Agus berhasil menjual shabu sebanyak beberapa paket dan diduga akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- jika semua terjual. (APRIANDO/H)









