BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas juru parkir (jukir) liar. Tim reaksi cepat dishub sejauh ini telah menindaklanjuti adanya laporan masyarakat mengenai pungutan parkir di tempat yang tak semestinya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menegaskan, pemerintah telah memfasilitasi para jukir dan pengelola parkir untuk memetakan kawasan parkir agar terdaftar di programnya.
“Juru parkir yang legal pastinya sudah memiliki identitasnya terdaftar di Aplikasi Si-Takir dan mereka sudah terpetakan lokasi beroperasinya. Kami siap turun dan tindak tegas kalau ada yang liar," katanya, Rabu, 29 Maret 2023.
Kendati demikian, beberapa kawasan bebas parkir masih digunakan oleh jukir yang belum terdaftar secara resmi. Keluhan tersebut disampaikan masyarakat saat mengunjungi tempat umum.
“Kami sudah menerima laporan adanya aktivitas pungutan parkir liar di beberapa lokasi. Tim kami menindaklanjuti laporan yang beredar mengenai adanya jukir yang menarik parkir sebesar Rp 3 ribu," ujarnya.
--page
Tarif itu tidak sesuai Perda nomor 6 tahun 2022 yaitu tarif parkir sepeda motor Rp 2 ribu. Ia menuturkan, masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat oknum jukir liar yang memungut biaya parkir di area-area bebas parkir ataupun biaya tak sesuai ketentuan.
Apabila terdapat hal tersebut, pihaknya tak segan bertindak tegas bahkan dapat memberikan efek jera terhadap jukir liar. (HENDRI/H/H)









