BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Leonard S. Ampung menyampaikan apresiasi usulan-usulan masyarakat terkait permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan dan Wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Usulan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memang harus dilakukan yang sekarang menjadi kewenangan provinsi untuk mengeluarkan izinnya,” ungkapnya saat membuka Rapat Verifikasi Kelayakan WIUP Batuan dan SIPB di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Rabu, 29 Maret 2023.
Ia mengatakan pengeluaran izin melalui proses yang sudah ditetapkan yakni Sistem Online Single Submission (OSS) dari Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Kalteng.
Sebagai informasi OSS merupakan sebuah sistem untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
--page
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway menyampaikan saat ini ada sekitar 13 badan usaha yang hadir mengikuti rapat.
“Pada sesi pertama ini kita melakukan verifikasi terhadap permohonan WIUP dan SIPB yang masuk ke dalam Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Vent Christway. (HERMAWAN DP/R)









