BORNEONEWS, Palangka Raya - Presiden Joko Widodo telah memberi arahan berupa larangan untuk menggelar buka bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Dimana larangan tersebut ditujukan untuk menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhinya.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo tersebut ditujukan untuk kebaikan bersama.
Pasalnya, momen Ramadan tahun 2023 saat ini berada pada masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
Ia menyampaikan sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Pastinya arahan yang diberikan harus ditaati karena saat ini kita berada pada masa transisi menuju endemi.
“Meski masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama, tapi kita semua harus tetap berhati-hati dalam melewati Ramadan kali ini, karena Covid-19 masih ada sampai saat ini,” katanya.
Emi menegaskan jika tetap ada aparatur negara yang menggelar buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan akan dilihat dan ditindak sejauh mana pelanggarannya.
“Sudah diatur mulai dari kategori ringan, sedang, atau berat. Termasuk jenis hukumannya juga sudah ada, mulai dari lisan, tertulis, hingga sebagainya. Tentu nanti, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Rabu 29 Maret 2023 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah tujuh kasus.
Penambahan diantaranya Kapuas dua kasus, Kotawaringin Timur dua kasus, serta Palangka Raya, Kotawaringin Barat, dan Seruyan masing-masing satu kasus. Sedangkan untuk pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal dunia tidak mengalami penambahan.
--page
Secara kumulatif, total kasus konfirmasi Covid-19 berjumlah 60.469 kasus, pasien sembuh 58.699 orang, dan pasien meninggal dunia 1.742 orang.
Kasus aktif yang dirawat dirumah sakit ada 12 orang dan yang isolasi mandiri ada 15 orang. Jika berdasarkan persentase, maka persentase kesembuhan 97,07 persen, dalam perawatan 0,04 persen, dan meninggal 2,88 persen. (HERMAWAN DP/R)








