BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaku perundungan dapat diancam dengan sanksi berat, mulai dari sanksi pidana sampai sanksi perdata.
Praktisi Hukum, Suriansyah Halim mengatakan, ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku perundungan, yakni Pasal Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kemudian Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat martabat seseorang.
Selain itu ada juga pasal yang mengatur tentang tindak perundungan yang mengarah ke pelecehan seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.
“Perundungan ini termasuk delik aduan. Jadi ada pengaduan terlebih dahulu baru bisa diproses,” ungkapnya baru baru ini.
Ia menegaskan banyak pasal yang bisa dikenakan, termasuk Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni setiap orang dilarang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan pada anak.
“Jika dilanggar akan dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta,” katanya.
Selain itu hukuman pelaku perundungan bisa lebih berat jika korban yang dirundung itu sampai melakukan bunuh diri.
--page
Suriansyah mengatakan seorang pelaku perundungan juga dapat dikenai dengan pengaturan hukum perdata. Sebab, di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, korban juga memiliki aspek perdata sebagai hak untuk menuntut ganti rugi secara materil atau immateril terhadap pelaku.
“Gugatan secara perdata ini tercantum pada Pasal 71D Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (2) Huruf I Undang-Undang No 35 Tahun 2014,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/R)









